Lagi, pada hari senin tgl 19 nov 2016 sekitar jam 11.00 wita seorang ibu rumah tangga berurusan dengan pihak kepolisian karena menjual dan mengedarkan miras jenis tradisional tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari pihak yang berwenang.
Agustina umur 45 thn, yang beralamatkan di jalan bakti abri kel bwi kec wolio kota baubau terpaksa diamankan oleh personel polsek Kokalukuna polres baubau karena membawa jerigen yg berisi 15 liter dengan menggunakan sepeda motor.
Yang bersangkutan kita amanankan pada saat personel polsek kokalukuna polres baubau melaksanakan cipta kondisi dengan sasaran miras, sajam dan penyakit masyarakat lainnya.
” Yang bersangkutan ditemukan oleh anggota sedang membawa jergen diatas motor, saat diperiksa ternyata didalam jergen berbau miras tradisional jenis konau” Jelas Kapolsek Kokalukuna.
Bersangkutan beserta barang buktinya saat ini telah di amankan dipolsek Kokalukuna Polres Baubau guna dimintai keterangan. Kata Ipda Amirullah, SH.
Di Bau Bau Track record banyaknya kejadian penganiayaan dan perkelahian yang terjadi di wilkum polres baubau berawal dari miras.
” Kami berharaf semoga dengan genjar-gencarnya razia di wilakum polres baubau dapat mengurangi tindak kriminal yang terjadi”tutupnya.