Dalam Hitungan Jam, Polsek Kaledupa Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Tanjung

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Wakatobi – Polsek Kaledupa Selatan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Jumat, 30 Mei 2025. Pelaku berinisial H (51), yang diketahui bernama Harmani Bin La Abasi, ditangkap di kediamannya kurang dari 12 jam setelah kejadian berlangsung.

Peristiwa tragis tersebut bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan tidak terkendali, pelaku mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan langsung menusuk korban, Arsimin alias La Cimi Bin Ibuhasani, satu kali tepat di bagian perut bawah sebelah kanan.

Sebelum menyerang korban, pelaku sempat menusuk seorang saksi bernama Sabarudin Bin La Dula sebanyak tiga kali. Beruntung, saksi berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan kursi plastik sehingga selamat dari luka serius.

Usai insiden, korban segera dilarikan ke Puskesmas Sandi dan kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Wakatobi untuk penanganan medis. Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Kapolsek Kaledupa Selatan bersama tim bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan dalam waktu singkat. Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar, S.H., mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Kaledupa Selatan dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Wakatobi akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan wilayah yang aman dan damai bagi seluruh warga