Dalam Waktu Tiga Hari Polres Wakatobi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kehadiran polisi dalam waktu cepat sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kasus kriminalitas yang saat ini semakin tinggi, Sebab saat ini masyarakat cenderung terbiasa melaporkan informasi adanya tindak kejahatan melalui media sosial karena mengganggap pelayanan polisi tidak optimal.
Dalam Hal ini Polres Wakatobi berkomitmen akan sesegera mungkin memberikan respon kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan atau kehadiran Polisi.
Hal ini terbukti, Dalam waktu tiga hari, Polres Wakatobi berhasil menangkap dua pelaku curanmor. atas nama LD MHD dan DRN, di kel. Mandati III, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Kab. Wakatobi.pukul 19.40 wita
“Alhamdulillah kita bisa mengungkap pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Wakatobi dalam waktu kurang dari tiga hari, ini semua berkat kerja keras anggota kami dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Pelaku masih kita periksa untuk pengembangan,” kata Kapolres Wakatobi AKBP Didik Supranoto, SIK.
Dijelaskan Kejadian bermula , kasus itu berawal dari korban Jamaluddin S.Ip pada hari selasa 25 Oktober 2016 sekitar pkl 06.00 wita, korban hendak mengantar anaknya ke sekolah namun saat memeriksa motor yang korban parkir di halaman rumahnya ternyata sudah tidak ada, karena penasaran kemudian korban mencari motornya di seluruh halaman dan sekitar rumahnya namun tidak ditemukan.
Yakin kalau motornya telah hilang korban kemudian mendatangi kantor polsek wangi – wangi untuk melaporkan kejadian tersebut, Kapolsek wangi – wangi IPDA LA ODE MADE, S.H setelah menerima laporan tersebut kemudian membentuk team yang beranggotakan anggota intel, reskrim dan Binmas melakukan penyelidikan sehingga hanya dalam waktu kurang dari 3 hari team sudah bisa mengungkap dan menangkap Tersangka.
Adapun Kronologis penangkapan menurut Kapolsek Wangi Wangi, bahwa sekitar 19.00 wita Ketua team menghubungi Kapolsek Wangi wangi, bahwa kasus pencurian sudah ada titik terangnya, Tersangka sudah diketahui dan bisa lakukan penankapan.
Malam itu juga Kapolsek wangi wangi kemudian mengumpulkan seluruh Tim dan di putuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial LD MHD ADR yang langsung dipimpin oleh kapolsek wangi wangi dan dari hasil pengembangan kemudian menangkap Tsk inisial DRN .
Barang bukti yang telah disita dari tangan tersangka yaitu 1 unit sepeda motor merk vixion warna putih kombinasi hitam dgn DT 5017 AL 
Terhadap Tersangka dijerat dengan pasal 363 jo psal 55, 56 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar