Tribratanews poldasultra.com_Polda Sultra,Ini sebagai pelajaran buat seorang yang mau jajan seks tanpa modal. Tidak lama melakukan aksi penipuan dengan menggunakan uang palsu (Upal) untuk memboking PSK di Kendari, Ege alias Adri dibekuk. Penyelidikan subdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra tak sia-sia. Beberapa pekan mendapat laporan dari seorang PSK bernama Evi, tim sukses menangkap pria tersebut. Bermodal dengan petunjuk-petunjuk yang ditemukan di hotel saat melakukan penipuan, penyidik menangkap pria tersebut di rumahnya Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Yang paling menarik, pria ini ternyata merupakan seorang Mahasiswa Pasca Sarjana yang masih menjalankan studinya disebuah Perguruan Tinggi di Kendari.
Menurut Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Susilo Setiwan, hasil penyidikan yang dilakukan uang palsu yang digunakan pelaku, ternyata dicetak sendiri. Ege mencetaknya dengan menggunakan mesin cetak printer biasa. Pengganti AKB Hadi Winarno itu menjelaskan, aksi pelaku dilakukan baru pertama kali. Alasannya sang pelaku mengaku hanya coba-coba,karena berhasil maka pelaku mengaku akan mencobanya lagi. Dalam penangkapan yang dilakukan, AKBP Susilo menuturkan penyidik diberi petunjuk oleh seorang karyawan hotel. Bahwa dikabarkan, pelaku masuk kembali kehotel untuk memboking seorang PSK lagi. Pelaku sendiri masih menggunakan trik yang sama. Dia memesan PSK melalui aplikasi Beetalk, dan kemudian mengajak kencan di hotel yang sama.”Setelah kami dapat petunjuk , langsung kami lakukan penangkapan di kediamannya,”kata dia melalu keterangan persnya didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompoll Dolfi Kumaseh.
AKBP Susilo juga menerangkan, bahwa dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti uang palsu tersebut, sebagai bukti “jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp 800 ribu adapun modus pelaku dalam kasus ini memesan PSK dengan menggunakan aplikasi,uang palsu yang dibayarkan kepada PSK dengan pecahan uang Rp 100 ribu”. Saat ini, selain telah memeriksan sang pelaku, polisi juga sedang merampungkan berkas pelaku . Penyidik sudah mengambil beberapa keterangan saksi dalam kasus ini. Diantaranya, korban yang telah melapor, karyawan hotel serta para saksi lainnya. Polisi menggunakan instrumen hukum Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda Rp 50 Miliar. Pada pasalnya, polisi menerapkan pasal 26 ayat (3) junto pasal 36 ayat (3). Saat ini pelaku sendiri sudah ditahan.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan kasus ini, setelah tim Eksus Subdit II menerima laporan dari seorang PSK bernama Evi. Kejadian ini berawal saat Evi bersama dua rekannya, berinisial SS membuka kamar di sebuah hotel melati di Jalan Made Sabara II Mandonga. Dia dibooking oleh Ege setelah mendapat pesanan melalui aplikasi Beetalk. Usai berhubungan kepada pelaku Evi lalu pulang. Bersama temannya dia baru tau, saat menerawang duit yang diberikan pelanggannya tersebut ternyata palsu.