Tribratanews.sultra.polri.go.id – Konawe, 9 Mei 2025 — Seorang pria berinisial S, yang diketahui bekerja sebagai debt collector, ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencurian satu unit dump truck Hino Dutro milik warga Kec Kapoiala Kab. Konawe.
Kejadian bermula pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika saudara R, sopir dari pelapor, memarkir kendaraan tersebut di samping rumah adik pelapor. kemudian Keesokan paginya sopir mengecek mobil Dump Truck yg di parkir namun mobil dump truck tersebut sudah tidak berada di tempat, kemudian Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik mobil dan di laporkan kepada Kepala Desa Kapoiala dan kemudian pemilik mobil datang ke SPKT Polda Sultra utk melaporkan peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Gakkum melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di seputaran Kelurahan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kost di Jalan Maleo, Ranomeeto. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya bersama dengan 3 org temannya dgn menggunakan kunci duplikat di mana ke 3 orang temannya tersebut saat sementara menjalani proses hukum di Polres Konawe dgn kasus yg berbeda.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui tindakan penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur Kata Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III AKBP Seni Pabesak, S.H