Dialog di Radio, Kabid Humas Polda Sultra Ajak Masyarakat Berantas Hoax

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait pemberantasan peredaran Hoax dan ujaran kebencian (hate speech), Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.SI menggelar dialog di salah satu stasiun radio yakni RRI Kendari, Kamis 3 Mei 2018, yang dipandu oleh presenter sekaligus reporter RRI Kendari Atto Raidi.

Dalam dialog yang mengangkat tema Komitmen Polri Dalam Pemberantasan Hoax Dan Hate Speech, masyarakat bisa langsung mengajukan pertanyaan via telepon. Dalam tanya jawab tersebut Kabid Humas menjawab pertanyaan dari 12 penelepon yang menanyakan dimana mesti melaporkan apabila menerima informasi yang mengandung
information sesat yang mengandung unsur pornografi ataupun penipuan undian berhadiah.

Patut menjadi perhatian bagi masyarakat yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati karena ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mailhoax yang bertebaran. Masyaraka yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong.

Tinggalkan Komentar