Tribratanews.sultra.polri.go.id-Sabtu tgl 14 Juli 2018 sekitar Pukul 17.30 wita bertempat di Desa Komba-komba Kec. Kabangka Kab. Muna telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan oleh terlapor Saudara La Dudy terhadap korban bernama Laode Arman Bin Laode Afi (36) beralamatkan di desa lahorio kec. Kontukowuna kab. Muna.
Nomor : LP/08/Vll/2018/Sultra/Res Muna/SPK Sek Kabangka, tgl 14 Juli 2018.
Dilaporkan pada hari sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar jam 20.30 wita dengan saksi bernama Abar beralamatkan di Desa Kafofo Kec. Kontukowuna.
Adapun kronologis kejadian,Pada hari Sabtu tgl 14 Juli 2018 sekitar jam 17.30 wita bertempat di Desa Komba-komba Kec. Kabangka Kab. Muna, telah terjadi TP Penganiayaan tergadap korban saudara Ld Arman bin Ld Afi yang dilakukan oleh terlapor Dudy yg mana pada saat itu korban sedang mengemudikan mobil yang bermuatan pasir tiba-tiba terlapor menghentikan mobil dengan cara menyelipkan motor di depan mobil korban kemudian korban turun dari mobil berkata ” bos saya minta maaf mungkin kita yang panggil sy tapi saya tidak dengar” kemudian terlapor turun dari motornya dan langsung menarik leher baju korban sambil memukul korban dengan menggunakan tangan ke bagian muja korban sampai korban terjatuh ke jalan raya kemudian menendang sehingga korban mengalami luka robek bagian dalam bibir sebelah atas.
Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kejadian di Kantor Polsek Kabangka untuk dilakukan proses hukum yg berlaku.