Diduga Beroperasi Tak Sesuai Izin, Polisi Periksa Dua Pejabat Perusahaan Pertambangan Nikel di Buton

Penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi di perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Kusuma (Wika) Bitumen yang terletak di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya adalah Manager Operasional, Sunardi, dan Kepala Teknik Tambang Martono Wahyudi.
Kepala Subdit IV Tipiter Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan terkait produksi aspal yang diduga melebihi kapasitas. Perusahaan diduga beroperasi tidak sesuai dengan surat izin usaha atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
“Jadi keduanya sudah kita periksa, untuk mengklarifikasi terkait laporan masyarakat itu. Ini kan berdasarkan laporan masayarakat, terkait indikasi melakukan produksi melewati batas. Desanya itu desa Winning sama Desa Mantowu, wilayah Kecamatan Pasar Wajo,” tuturnya, Senin (22/8/2016).
Usai memeriksanya keduanya, lanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah karyawan PT Wika guna mencukupi saksi. Setelah itu, pihaknya pun akan memeriksa saksi ahli, lalu melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara ini untuk mengetahui, layak tidaknya kasus ini naik kepenyidikan atau tidak. Kalau untuk karyawannya itu, tadi sudah dapat dapat nama-namanya tinggal saya panggil saja,” ujarnya.
Selain perusahaan tersebut, saat ini penyidik juga tengah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan Koperasi Buton Bersinar dalam dugaan kasus yang sama. Sejumlah saksi seperti, pihak perusahaan serta Dinas Pertambangan Kabupaten Buton, juga telah diperiksa oleh penyidik.
Untuk diketahui, PT Wika dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan aktifitas pertambangan illegal di Kabupaten Buton. Perusahaan tersebut dilaporkan menambang tanpa menggunakan izin dan menggarap lahan di luar izin usaha pertambangan
Dalam kasus ini, pimpinan dua perusahaan tersebut menjadi terlapor. Keduanya, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tinggalkan Komentar