Diduga Korban Pencabulan Bocah 5 Tahun Di Bawa Keluarga Lapor ke Polisi

 Tribratapoldasultra.com_Polres Kendari, Anak merupakan bagian dari generasi
muda dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, sekaligus modal sumberdaya
manusia bagi pembangunan nasional. Namun pada

kenyataannya, sekarang ini banyak sekali
terjadi kejahatan dan kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak-anak, dan
yang paling menonjol adalah pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Nasib yang sama juga dialami oleh Is
bocah lima(5) tahun asal Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kendari diduga
sebagai korban pencabulan. Keluarganya melalui kakak kandungnya
yang bekerja di Batam melaporkan kasus dugaan
pencabulan terhadap adiknya yang masih berusia lima tahun di Polsek Abeli.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala
kepolisian Sektor Abeli Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heni. “Iya betul ada
laporan terhadap korban berinisial Is, kasus itu dilaporkan langsung oleh kakak korban tanggal 3 maret 2017
kemarin,” katanya.
Dijelaskannya, bocah perempuan lima tahun ini
diduga sebagai korban pencabulan setelah seringkali mengalami kesakitan pada
bagian alat kelaminnya ketika sang anak buang air kecil atau pipis.
“Anak ini sering mengalami kesakitan saat
pipis, itu baru diketahui oleh kakanya sendiri saat sepulang kerja atau cuti
kerja di Luar Provinsi Sultra,” tuturnya kapolsek.
Sebelum dilapor ke Polsek , anak
itu terlebih dahulu dibawah ke puskesmas nambo untuk diperiksa secara langsung
oleh Dokter. Setelah itu hasil pemeriksaan Dokter Puskesmas
Nambo kembali ditindak lanjuti ke Rumah Sakit
Bhayangkara untuk divisum.
Dari hasil Visum pada tempat
pembungan air kecil korban ditemukan mengalami luka robek diduga terkena benda
tumpul. Untuk mengungkap benda yang masuk ke alat kelamin bocah itu, Kepolisian saat ini melakukan
pemeriksaan lebih lanjut .
“Entah masuk tangan atau benda tumpul ke
alat kelamin bocah itu kita masih selidiki,” ungkapnya.
Hingga saat ini juga polsek Abeli, telah
memeriksa saksi-saksi diantaranya dua kakak korban serta korban sendiri. 
Dalam kasus itu, Jika pelaku pencabulan
terhadap anak itu terbukti bersalah maka dia dapat dijerat dengan pasal pasal
81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar