Dir Krimum Polda Sultra Sosialisasi Penanganan Tindak Pemilukada

Bertempat di Aula Reskrim Polda Sultra, Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol Chuzaini Patoppoi melakukan Sosialisasi Undang-Undang terkait Pemilihan,Rabu ( 12 Okt 2016).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim/Kabag Ops, Ka Spkt, Operator, Admindik serta Penyidik Polres jajaran, kegiatan tersebut juga dihadiri penyidik Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Dit narkoba, Ditpolair dan Ditlantas Polda Sultra.
Kombes Pol Chuzaini Patoppoi memberikan materi tentang Penanganan Tindak Pidana Pemilukada Tahun 2017 yang secara garis besar menjelaskan tentang Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu/Pilkada Serentak gelombang Tahap II Tahun 2017, namun berhubung sampai sekarang Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PERBAWASLU) yang mengatur tentang tindak pidana pelanggaran pilkada/pemilu belum ada, sehingga untuk sementara ini memakai Perbawaslu yang dipakai pada Pilkada Serentak gelombang tahap satu pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu ujarnya.
Sedang materi tentang Optimalisasi Fungsi Pusiknas guna mendukung penyidikan TP dalam rangka mewujutkan transparasi dan akuntabilitas oleh Ka SPKT Polda Sultra dan Peran kabag bin ops dalam mendukung fungsi pusiknas untuk input data online materinya dibawakan oleh Kabag Bin Ops Krimsus
Kegiatan juga dilanjutkan dengan Praktek input data Laporan Polisi Dan data criminal (IDK) Oleh Ka Kabag Bin Ops Krimum.

Tinggalkan Komentar