Dir Lantas Polda Sultra Sosialisasi PP 60 Tahun 2016

Direktur Lalulintas Polda Sultra KBP Rudi Antariksawan SIK MSI melaksanakan sosialisasi PP no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. 
Acara tersebut dikemas dalam acara dialog interaktif bertempat di RRI Pro 1 Kendari hari Kamis (25/1).
Sebagai narasumber, Pelaku narasumber Rudi menjelaskan bahwa PP No 60 th 2016 bukan tentang kenaikan pajak kendaraan seperti yang ramai diperbincangkan oleh sebagian masyarakat.
Seperti diketahui bersama bahwa semejak tanggal 6 Januari 2017 lalu tarif PNBP STNK. STCK, TNKB, BPKB telah dinaikkan, dan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri. 
Lebih jauh Rudi mengatakan, Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dilaksanakan serentak di seluruh daerah pada 6 Januari 2017. 
” Hal ini dilakukan sebagai amanah untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional yang dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat”, ungkap Rudi.
Sebagai informasi, berikut daftar kenaikan tarif PNBP di kepolisian:
 
1.  Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari           sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan         STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu       menjadi 200 ribu. 
2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu.           Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50         ribu.
3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan,       yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau         lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau         roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan       biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami         kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun                   penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu                 menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk         kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375         ribu.
6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga,    dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara per bulan surat mutasi untuk    kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru          maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu.    Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.
8.Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara          untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda            empat atau lebih Rp 200 ribu
“Jadi bukan pajaknya yang naik, ini agar dipahami oleh seluruh masyarakat, itu harapan kami”, tutup mantan Dirlantas Banten ini.

Tinggalkan Komentar