Tribratapoldasultra.com_polda sultra,Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus berhasil mengungkap kasus illegal mining yang terjadi di daerah Kab Konawe Utara. Hari senin tanggal (27/2017) sekitar jam 14.00 wita tim telah melakukan pengecekan lokasi pertambangan biji nikel di Desa Morombo Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara.
Hasil dari pengecekan tersebut ditemukan kegiatan penambangan bijih nikel, dan kemudian team melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi penambangan.Bahwa lokasi penambangan di duga berada di luar lokasi IUP PT. BP.Kegiatan penambangan menggunakan 4 unit alat berat jenis excavator dan 2 unit alat berat jenis buldozer.Kegiatan penambangan di lakukan sudah sekitar 1 ( satu ) bulan.
Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penggalian ore nikel menggunakan alat berat dan melakukan pengangkutan hasil penambangan ke lokasi stok pile di dekat jety / pelabuhan menggunakan Dump Truck.Hasil produksi penambangan ore nikel sejumlah sekitar 7.000 MT ( tujuh ribu matrik ton ).Kegiatan penambangan di lakukan oleh kontraktor mining an. PT. BBSM.
PT. BBSM mendapatkan perintah kerja dari TSK AU yang mengaku sebagai direktur PT. BP.
Karyawan PT. BBSM di lokasi penambangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dalam melakukan kegiatan penambangan dengan alasan berada di kantor pusat.
Oleh karena itu, team menduga telah terjadi pelanggaran TP dalam bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba yg berbunyi :” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3),Pasal18,Pasal 67 ayat (I),Pasal 74 ayat (1)atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Telah dilakukan police line di TKP.Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi.TSK :
1. Sdr AU
2. Sdr ZU
Barang Bukti :
1. Alat berat Beko 4 unit.
2. Alat berat Buldozer 2 unit.
3. Dump truk 6 unit.
Telah diamankan di Mapolda.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Triputra SH MH kepada wartawan tribratanewssultra mengatakan pelaku yang juga merupakan residivist kasus yang sama, diduga melakukan kegiatan penambangan illegal karena tidak memiliki dokumen yang sah. “Kami tetap komitmen untuk menindak kegiatan illegal minning diwilayah hukum Polda Sultra ini”, jelas Wira Satya.