Direktorat Narkoba Polda Sultra Amankan Pria Pengedar sabhu

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra,Senin 14 Agustus 2017 sekitar Jam 24.00 Wita,Tim Opsnal Subdit 3 dipimpin oleh Akbp La Ode Kadimu , telah melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika 

Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dgn identitas:

Hr di amankan beserta barang bukti yaitu satu paket shabu dgn berat bruto 10 gram, satu buah hp oppo, satu buah buku tabanas bca, satu buah atm bca, satu lembar bukti transfer dlm pembelian terselubung, uang tunai 4.350.000.

Tsk merupakan residivis dengan peran sebagai sub bandar. Saat ini tsk dlm pemeriksaan di Kantor Ditresnarkoba untuk pengembangan.

Tinggalkan Komentar