Direktorat Pola Air Polda Sultra Release Kasus Penemuan Handak

Tribratapoldasulytra.com_Polda Sultra,Dit pol Air polda sultra melaksanakan press realease terkait bahan peledak (handak) Rabu,( 04/42017) sekitar pukul 02.00 wita.
Kegiatan yang dihadiri oleh kapolda sultra Brigjen pol Adap Budhi Revianto S.IK,wakpolda sultra Kombes Pol Budi Priyambadha,SH,M.Hum,Dir Pol Air Kombes Pol Andi Anugrah,S.ik berserta pejabat utama polda sultra berlangsung di mako pol air.
Melalui press rilis yang di lakukan di mako pol air tersebut  Kapolda sultra memberikan ucapan selamat kepada Dit Pol Air Polda Sultra Atas keberhasilan pengungkapan kasus (handak) tersebut.
Penggungkapan Kasus Handak tersebut berawal dari pemeriksaan kapal motor nelayan(KMN) Anugrah AS 02 Gt.18 di wilayah perairan selat kabaena, kab. Bombana.
Subdit gakkum Dit Pol air polda sultra berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka  yang berada didalam kapal tersebut, 
Selain mengamankan 10 orang tersangka subdit gakkum dit pol air juga mengamnkan barang bukti 1 Satu buah kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen perikanan dan pada saat di periksa didalam kapal tersebut di temukan 9 (Sembilan) karung yang berisi botol kosong sejumlah 329 buah, 1 (satu) buah Detonator, 6 (enam Karung Amonium Nitrat dengan Total 150 Kg, 2 (Dua) Pak Korek Api Kayu, 3 Katong penutup botol yang terbuat dari sandal jepit, 1 unit kompresor, 129 Buah sumbuh Bahan peledak, 1 Buah Pelastik kecil yang berisis bubuk korek api, 1 Buah besi penekan dan 1 Buah gulungan selang sumbuh. 410 ( empat Ratus sepuluh) Buah dan 2 (dua) Buah Kotak korek api kayu berisi detonator tanpa penutup sebanyak 9 (Sembilan) Buah
Adapun tersangka akan dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak Sub Pasal 104 Jo Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 UURI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun ”.

Tinggalkan Komentar