Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra dan Jajaran Menggulung 31 Pelaku Curanmor

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan jajaran telah mengulung 31 pelaku Curanmor dan Selama periode triwulan I Januari hingga Maret, telah berhasil mengamankan 42 unit kendaraan roda dua berbagai jenis merk.

Dalam Press konfrence yang dilaksanakan Rabu (19/4), Wakil Direktur Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona Sik mengatakan pengungkapan kasus pencurian motor ini merupakan tangkapan oleh Ditreskrimum dan jajaran selama tri wulan I Januari hingga Maret tahun 2017.

“Untuk keseluruhan, pengungkapan kasus ini berasal dari Polda Sultra beserta jajaran yakni Polres Kendari, Bau Bau, Wakatobi, dan Kolaka. Untuk Polda ada 29 unit, dan sisanya di polres-polres yang saya sebutkan tadi,” kata Ilham Saparona di Media Centre.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto dalam penjelasannya menghimbau kepada masyarakat pemilik maupun pemakai kendaraan khususnya roda dua untuk lebih waspada saat memarkir kendaraannya.

“Dari kasus yang terjadi ini rata-rata pencuri mengambil motor yang sedang parkir dan mudah untuk dicongkel. Jadi kita himbau agar masyarakat bisa menambah pengaman motor yang dimilikinya, kunci bawaan  pabrik sangat rawan dicongkel dengan kunci T seperti yang dipergumakan para pelaku ini. Berikan tambahan kunci atau kunci ganda”, ungkap Sunarto dalam himbauannya.

Mantan Kapolres Baubau ini juga menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya agar segera melakukan pengecekan di Polda Sultra.

“Kalau memang ada masyarakat yang datang kemudian membawa BPKB dan STNK yang cocok dengan nomor rangka dan nomet mesin, kita akan proses dan bantu pinjam pakai selama tidak menyulitkan proses penyidikan perkaranya”, jelas Sunarto.

Tinggalkan Komentar