Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra,Jajaran direktorat reserse narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara hari ini menggelar rilis yang dilaksanakan digedung Reserse Narkoba Polda Sultra,Senin(29/05/2017).
Dari hasil penangkapan Z dan R atas kasus bisnis jual beli mumbul. Keduanya
tertangkap 23 Mei 2017, saat menggelar razia pekat jelang bulan
Ramadan 1438 Hijriah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra.
tertangkap 23 Mei 2017, saat menggelar razia pekat jelang bulan
Ramadan 1438 Hijriah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra.
Penangkapan
keduanya terjadi di sebuah kos-kosan Kelurahan Lahundape, Kecamatan
Kendari Barat. Dari keduanya juga diamankan tablet putih pcc diduga
Somadril sebanyak 685 butir dan kapsul kuning-hijau promed sebanyak
1.870 butir, uang tunai Rp 1,8 juta dan sembilan telepon genggam
berbagai merek.
keduanya terjadi di sebuah kos-kosan Kelurahan Lahundape, Kecamatan
Kendari Barat. Dari keduanya juga diamankan tablet putih pcc diduga
Somadril sebanyak 685 butir dan kapsul kuning-hijau promed sebanyak
1.870 butir, uang tunai Rp 1,8 juta dan sembilan telepon genggam
berbagai merek.
“Mereka menjual dan membeli Somadril (pcc)
dengan sistem online dan diantarkan melalui jasa kurir total yang diamankan 2.555 butir,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra,
AKBP La Ode Kadimu.
dengan sistem online dan diantarkan melalui jasa kurir total yang diamankan 2.555 butir,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra,
AKBP La Ode Kadimu.
Zul
mengaku, penjualan mumbul dilakukan ke berbagai kalangan dengan target
utama anak muda. “Saya jual Rp 12 ribu per sembilan butir,” ungkapnya.
mengaku, penjualan mumbul dilakukan ke berbagai kalangan dengan target
utama anak muda. “Saya jual Rp 12 ribu per sembilan butir,” ungkapnya.
Hingga
saat ini Direktorat Reserse narkoba Polda Sultra masih mengembangkan
terkait sumber ribuan butir mumbul yang didapatkan Zul dan Rolita.Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 197 UU Nomor
26 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
saat ini Direktorat Reserse narkoba Polda Sultra masih mengembangkan
terkait sumber ribuan butir mumbul yang didapatkan Zul dan Rolita.Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 197 UU Nomor
26 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.