Direskrimum Polda Sultra Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu

Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) antara Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), Polri yang diwakili Direskrimum Polda Sultra Kombes Pol Chuzaini Patoppoi dan Aspidum Kejati Sultra digelar di Kendari , Jumat, 7 Okt 2016.
Hasil dari pertemuan tersebut dijabarkan bahwa dengan berlakunya undang undang no.10 tahun 2016 tentang penanganan Tindak Pidana pilkada yang ditangani di sentra gakumdu prop/kab/kota oleh Penyidik, dan Jaksa Penuntut Umum yang melekat di Bawaslu, 
Anggaran penanganan TP. pilkada di sentra gakumdu di siapkan oleh Bawaslu dan Jumlah penyidik,JPU dan SOP penanganan TP. Pilkada mengacu pada Undang Undang No. 10/2016 serta Adendum keputusan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung RI,yang saat ini masih dalam proses persetujuan ke DPR dan Rencana Rakor lanjutan di Sultra yang akan mengundang Kapolres,Kajari dan ketua panwaslu kota/kab pada tgl 13 sd 15 okt 2016.
Kabid Humas Polda Sultra mengatakan, rakor ini tidak saja membawa misi untuk membangun kerjasama serta optimalisasi koordinasi antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum proses pemilu.
“Tapi juga guna mendapatkan kesamaan perspektif antara Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu,” ujar Sunarto

Tinggalkan Komentar