Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Sejumlah Satuan
Pengamanan (Satpam) dari berbagai daerah wilayah Sultra menghuni Asrama Haji
Kendari, keberadaan para Satpam adalah untuk memperoleh pengetahuan dan
berlatih untuk mendapatkan legalitas mereka sebagai satuan pengamanan pada
perusahaan/instansi yang menggunakan jasa sekurity atau pengamanan.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Sultra
Komisaris Besar Polisi Drs. Erfan Prasetyo, memimpin sekaligus dengan resmi
membuka Pelatihan Dasar Satpam Gabungan Instansi/Perusahaan Wilayah Hukum Polda
Sultra bertempat di aula gedung asrama
haji lepo-lepo, Selasa (3/5/17).
Komisaris Besar Polisi Drs. Erfan Prasetyo, memimpin sekaligus dengan resmi
membuka Pelatihan Dasar Satpam Gabungan Instansi/Perusahaan Wilayah Hukum Polda
Sultra bertempat di aula gedung asrama
haji lepo-lepo, Selasa (3/5/17).
Turut hadir dalam Pembukaan Satpam Gabungan, Kasubdit bin
polmas AKBP Ruslan Bin Hamid, AKBP La
Djua Hastin serta personil dan instruktur pembina dari jajaran direktorat
binmas polda sultra serta dari masing-masing pimpinan perusahaan antara lain
Manajer PT. PUS (Prima Utama Sultra) Ahmad Jamil, Kepala Unit Bisnis dari PT.
PKSS (Prima Karya Sarana Sejahtera) Faris Akmal, Pimpinan PT. KORP, H. Saudani
Lapide dan Arifin sebagai Pimpinan PT.
BRAVO.
polmas AKBP Ruslan Bin Hamid, AKBP La
Djua Hastin serta personil dan instruktur pembina dari jajaran direktorat
binmas polda sultra serta dari masing-masing pimpinan perusahaan antara lain
Manajer PT. PUS (Prima Utama Sultra) Ahmad Jamil, Kepala Unit Bisnis dari PT.
PKSS (Prima Karya Sarana Sejahtera) Faris Akmal, Pimpinan PT. KORP, H. Saudani
Lapide dan Arifin sebagai Pimpinan PT.
BRAVO.
Sebagai dasar dalam pelaksanaan pelatihan satpam gabungan
ini yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI, dan adanya perjanjian kerjasama antara PT.
Jasa Profesional Sekuriti dengan Polda Sultra, Surat PT. Jasa Profesional
Sekuriti tentang penyampaian Diklat Satpam Gabungan Instansi/Perusahaan wilayah
hukum polda sultra yang diselenggarakan oleh PT. Jasa Profesional Sekuriti, dan
Surat persetujuan Kapolda Sultra tentang persetujuan pelatihan dasar satpam
gelombang I Tahun 2017.
ini yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI, dan adanya perjanjian kerjasama antara PT.
Jasa Profesional Sekuriti dengan Polda Sultra, Surat PT. Jasa Profesional
Sekuriti tentang penyampaian Diklat Satpam Gabungan Instansi/Perusahaan wilayah
hukum polda sultra yang diselenggarakan oleh PT. Jasa Profesional Sekuriti, dan
Surat persetujuan Kapolda Sultra tentang persetujuan pelatihan dasar satpam
gelombang I Tahun 2017.
Maksud pelatihan dasar ini dilaksanakan adalah untuk
memberikan bekal pengetahuan dasar Kepolisian, tentang penanganan TPTKP,
performen, melayani para customer serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan
keamanan lingkungannya instansinya.
memberikan bekal pengetahuan dasar Kepolisian, tentang penanganan TPTKP,
performen, melayani para customer serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan
keamanan lingkungannya instansinya.
Dalam amanatnya, Dir Binmas Polda Sultra, menyampaikan “Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan
tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan
pengamanan tekhnis lainnya. Disamping itu, Satpam juga berfungsi melindungi dan
mengayomi lingkungan tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan serta
menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya.”
tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan
pengamanan tekhnis lainnya. Disamping itu, Satpam juga berfungsi melindungi dan
mengayomi lingkungan tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan serta
menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya.”
Ditempat yang sama, Dir Binmas menguraikan bahwa
pelatihan satpam gabungan instansi lembaga gelombang I Tahun 2017 ini akan
berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang dimulai dari tanggal 3 Mei
2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017 dengan peserta sebanyak 81 (delapan
puluh satu) orang dari berbagai daerah dalam wilayah Sultra, yang merupakan
gabungan dari berbagai instansi/lembaga bahkan ada yang personal, antara lain
dari USN Kolaka (Universitas Sebelas November), Perbankan, PLN dan Bulog.
pelatihan satpam gabungan instansi lembaga gelombang I Tahun 2017 ini akan
berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang dimulai dari tanggal 3 Mei
2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017 dengan peserta sebanyak 81 (delapan
puluh satu) orang dari berbagai daerah dalam wilayah Sultra, yang merupakan
gabungan dari berbagai instansi/lembaga bahkan ada yang personal, antara lain
dari USN Kolaka (Universitas Sebelas November), Perbankan, PLN dan Bulog.
Diantara peserta yang mengikuti pelatihan ini, ada yang
sudah 11 tahun menjadi satpam namun belum pernah mengikuti pelatihan sehingga dari
instansinya mengambil langkah untuk mengikut sertakan satpamnya untuk di didik
dan dilatih hingga bisa mahir dalam tugasnya serta dapat memperoleh sertifikat
dan memiliki KTA.
sudah 11 tahun menjadi satpam namun belum pernah mengikuti pelatihan sehingga dari
instansinya mengambil langkah untuk mengikut sertakan satpamnya untuk di didik
dan dilatih hingga bisa mahir dalam tugasnya serta dapat memperoleh sertifikat
dan memiliki KTA.
Lebih lanjut kata mantan Wadir Sabhara Polda Sultra ini
menuturkan, “Sebagai anggota satpam wajib hukumnya mengikuti pelatihan
terutama pelatihan gada pratama sebagai awal dasar menjadi anggota Satpam, jika
ada satpam “ abal-abal ” dalam artian tidak pernah mengikuti pelatihan
kemudian menggunakan bed satpam itu wajib dilepas atributnya hal ini
berdasarkan arahan dari Mabes Polri, sehingga pihak Polda Sultra melalui Binmas
melaksanakan koordinasi dengan para pengguna jasa Satpam untuk dapat mengikut
sertakan dalam pelatihan pendidikan satpam bagaimana menjadi anggota satpam yang
benar dan terlatih serta mengetahui apa tugasnya,” tutup Erfan.
menuturkan, “Sebagai anggota satpam wajib hukumnya mengikuti pelatihan
terutama pelatihan gada pratama sebagai awal dasar menjadi anggota Satpam, jika
ada satpam “ abal-abal ” dalam artian tidak pernah mengikuti pelatihan
kemudian menggunakan bed satpam itu wajib dilepas atributnya hal ini
berdasarkan arahan dari Mabes Polri, sehingga pihak Polda Sultra melalui Binmas
melaksanakan koordinasi dengan para pengguna jasa Satpam untuk dapat mengikut
sertakan dalam pelatihan pendidikan satpam bagaimana menjadi anggota satpam yang
benar dan terlatih serta mengetahui apa tugasnya,” tutup Erfan.