“Tim kami melakukan penyelidikan dilapangan dan kami temukan Kapal yang sedang memuat kayu sebanyak 200 kubik dan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah”, terang Wira Satya saat ditemui diruang kerjanya.
Di TKP tersebut tim mengamankan barang bukti KLM BERKAT HARAPAN BARU GT 135 yang sedang memuat kayu jenis rimba campuran sebanyak sekitar 200 kubik dengan ukuran bervariasi.
Pemilik kayu atas nama saudara ZA yang beralamat di Langgikima Konawe Utara dan nahkoda Kapal atas nama YU yang beralamat di Kecamatan Batu licin Kalimantan Selatan. Tim mendapati kayu yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pejabat yg berwenang sehingga tim menduga telah terjadi TP dibidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selanjutnya tim melakukan klarifikasi terhadap oemilik kayu, Nahkoda dan ABK kapal serta Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Tim juga akan segera melakukan lacak balak asal usul lokasi penebangan kayu.