Dit Reskrimsus Polda Sultra Bekuk Pelaku Pengedar Kosmetik Tanpa Ijin Edar

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya kaum wanita perlu berhati-hati bila menggunakan dan membeli kosmetik, pasalnya baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra berhasil membekuk seorang tersangka pelaku penjualan kosmetik tanpa Ijin edar.

Pelaku tersebut seorang wanita berinisial AJ yang diamankan dikompleks perumahan yang terletak di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu 7 April 2018 .

“Saudari AJ memperdagangkan sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa Ijin edar dari pihak berwenang,” ungkap Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, S.I.K saat menggelar konferensi pers di Media Centre Bid Humas bersama Kabid Humas AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari AJ yakni 3 pack berisi 12 POT cream pemutih kemasan warna putih tanpa merk, 3 pack isi 12 POT cream pemutih kemasan warna putih kuning tanpa merk, 4 pack isi 12 botol toner kemasan warna hitam coklat tanpa merk, dan 5 pack isi 12 botol sabun pepaya kemasan warna orange putih tanpa merk.

AJ tersangkut pasal tindak pidana kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Tinggalkan Komentar