“Kita sudah limpahkan berkasnya di Kejaksaan 12 April 2017 lalu. Sekarang masih ditelaah oleh Jaksa,” kata Kasubdit 3 Tipikor AKBP Honesto R Dasinglolo, kepada media di Ruang Media Centre Polda Sultra, Kamis (20/4).
Pelimpahan tahap pertama berarti kepolisian baru sebatas menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ke kejaksaan. Kejati kemudian akan menilai selama 14 hari apakah berkas telah lengkap.
Dalam tahapan ini, tersangka belum diserahkan ke Kejati dan masih dalam pengawasan penyidik Polda Sultra. Kasus itu juga menyeret tersangka baru Plt Kabag Umum dan Protokoler Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Konut atas nama Basrudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus itu.
“Dua tersangka tidak ditahan karena tersangka komunikatif dengan penyidik, serta diyakini tidak melarikan diri,” ungkapnya.
Berkas tersangka Basrudin belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih dalam tahap perampungan. Setidaknya, dalam kasus itu sekitar 14 orang saksi telah dihadirkan di meja penyidik, untuk dimintai keterangan.
Pada umumnya kasus pengadaan internet oleh Setda dibagian Kabag Umum Pemkab Konut tersebut diduga fiktif karena pengerjaan fisiknya tidak ada sama sekali. Padahal anggaran proyek sebanyak Rp 150 juta, 100 persen telah dicairkan.
“Pengadaan atau kegiatan belum ada tapi uangnya sudah ditarik 100 persen,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan Tim Saber Pungli Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bertempat di Mall Lippo Plaza Kendari dalam kasus pungli Pengadaan VSAT pada akhir tahun 2016.
Dalam OTT tersebut lanjut Sunarto, pihaknya menangkap pegawai Honorer Setda Konut Helmi Topa dan rekanan berinisial AH. Adapun barang bukti yang disita pada saat OTT tersebut yaitu berupa uang dengan total Rp. 85.000.000,-.