Penyidik Subdit Umum/Jatanras Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pengeroyokan pada saat pelaksanaan pertandingan sepak bola antara kesebelasan Persija melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Korano (SUGBK), Jumat(24-06-2016).
Modus Operandi JM (28), MDN alias Q (25) dan RH (20) secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan balok kayu dan pukulan tangan kosong terhadap TW, anggota Dit Sabhara dan SDM, anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya. Hal ini diketahui saat gelaran press release, Selasa (28-06-2016).
Selain dengan cara itu, para tersangka juga melakukan pelemparan menggunakan batu. Korban YTM, anggota Dit Sabhara sekitar pukul 22.00 WIB yang sedang melakukan pengamanan di dalam stadion sektor 9 sampai dengan sektor 14 terkena lemparan batu.

Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun dan atau pasal 406 KUHP dengann ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain:
-Surat Visum Et Refertum korban atas nama YTW.
-Satu buah celana warna loreng milik tersangka JM.
-Satu pasang sepatu merek New Balance mirip tersangka JM.
-Satu buah kaos warna merah hati bertuliskan Persija milik MDN.
-Satu buah celana pendek warna hitam milik tersangka MDN.
-Satu buah handphone merk Acer milik tersangka RH.
-Satu buah sweater warna biru tua bertuliskan Persija jaya Raya milik tersangka RH.
-Satu buah Syal warna biru bertuliskan Arema Indonesia milik tersangka RH.
-Pecahan kaca mobil Patroli Dit Lantas Polda Metro Jaya.
-Batu yang digunakan melempar mobil Patroli Dit Lantas Polda Metro Jaya.