Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan dump truck pengangkut material yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta memuat material tanpa penutup, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan kegiatan patroli, himbauan, dan penindakan pada Kamis (14/8/2025) di wilayah Jalan Bypass, Kota Kendari.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, AKBP Faisal, S.Sos. beserta Regu Patroli Subdit Gakkum. Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan beberapa kendaraan dump truck yang tidak memasang TNKB serta mengangkut material tanpa penutup, sehingga menyebabkan jalan berdebu dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Adapun langkah yang dilakukan petugas antara lain:
Melaksanakan sosialisasi kepada para sopir dan kontraktor pemilik kendaraan.
Menghimbau agar jalur yang dilalui kendaraan pengangkut material dilakukan penyiraman secara berkala untuk mengurangi debu.
Menghimbau penggunaan terpal sebagai penutup muatan material.
Melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, AKBP Faisal, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban berlalu lintas, mencegah polusi debu, serta memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan himbauan agar para pengemudi dan kontraktor mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Patroli dan penindakan berlangsung dengan aman dan kondusif. Ditlantas Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.