Ditpolair polda Sultra Amankan Sepuluh Warga Bawa Bahan Peledak

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra, Jajaran Ditpolair Polda Sultra berhasil menemukan kapal Kapal Motor Nelayan (KMN) Anugrah AS 02 yang sedang berlayar di wilayah perairan selat kabaena Sulawesi Tenggara, Senin (20/3/17)

Kapal motor nelayan yang dinahkodai AR (28) tahun dan sembilan ABKnya, warga nelayan asal Kabupaten Bombana berlayar dari Sinjai Sulsel menuju perairan Papua hendak mencari ikan.

Dari hasil pemeriksaan diatas kapal, oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra, menemukan enam karung isi 25 Kg AMONIUM NITRATE, DETONATOR, SUMBU PELEDAK, BOTOL KOSONG, SERBUK KOREK KAYU,  GULUNGAN SELANG SUMBU dan DUA PAK KOREK KAYU.

“Sejumlah bahan peledak tersebut akan di olah dan dikemas kedalam wadah berupa botol hingga menjadi bom siap pakai oleh nelayan dalam mencari ikan diwilayah perairan.

“Penggunaan bahan peledak jenis Amonium Nitrate sangat dilarang oleh Undang-undang Negara RI, dan membahayakan jiwa, juga merusak ekosistem biota laut yang berdampak kerugian Negara dan masyarakat.” Ucap Kasubdit gakkum

Melalui konfirmasi Kabid humas Polda Sultra AKBP SUNARTO, membenarkan adanya proses penegakan hukum oleh jajaran Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sultra terhadap sepuluh ABK Kapal Nelayan Anugrah 02 yang ditemukan sedang berlayar di wilayah perairan selat kabaena dari Sinjai Sulsel tujuan Peraiaran Papua dengan muatan kapal bahan peledak jenis Amonium Nitrate dan tanpa dilengkapi dokumen perikanan yang sah, dan saat ini sepuluh ABK kapal tersebut dan barang bukti diamankan di Mako Polair untuk kepentingan penyidikan dengan pidana yang persangkakan Undang-undang RI No 45 tentang Perikanan dan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tutur Narto.

Tinggalkan Komentar