Kendari, 7 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV melaksanakan proses pengeluaran terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak untuk menjalani proses Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Lima tersangka tersebut adalah Hasanuddin alias Bapaknya Dedi, Iqra Muhammad Al Zhodiq alias Iqra, Andrian, Yanto alias Bapaknya Adil serta Dulhamid alias Bapaknya Ujang
Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama dan/atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Suci, tertuang dalam LP/B/199/V/2025/SPKT/Polda Sultra tanggal 26 Mei 2025.
Proses pengeluaran dilakukan oleh personel Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra dalam kondisi aman dan terkendali untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan dalam rangka pelimpahan tahap II sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Dessy Simon, turut memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga mendapat pengawasan dari pejabat Ditreskrimum terkait, termasuk Wadirreskrimum, Kabag Bin Opsnal, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sultra dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan di masyarakat.