Ditresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Shabu-shabu Senilai Rp 9 Miliar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menggelar pemusnahan barang bukti shabu-shabu hasil pengungkapan periode Agustus hingga Oktober 2022 di halaman mako Ditresnarkoba, Rabu (30/11/2022).

Pemusnahan diikuti oleh Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Isnaeni Ujiarto, Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, S.H., S.I.K., M.Hum., M.Si dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Bambang Tjahjo mengatakan selama kurun waktu hingga November 2022 Dit Resnarkoba dan jajaran menangani tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 414 laporan polisi (LP), 500 tersangka terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan.

“Total barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 6,06 Kg dan bila dinominalkan hingga 9 miliar rupiah,” kata Dir Narkoba.

“Dengan total barang bukti sebanyak itu, kita bisa selamatkan 60 ribu orang,” tambahnya lagi.

Kembali Kombes Bambang mengatakan bahwa tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap adalah bukan angka yang sesungguhnya, karena narkoba ada fenomena gunung es dan yang berhasil diungkap hingga saat ini hanya 1/3 dari peredaran narkoba yang sudah gawat di Sultra.

“Kita berantas penyalahguna, tukang tempel dan bandar dll. Korban penyalahgunaan utk di assesment di BNNP,” pungkasnya.

Diketahui dalam pemusnahan ini turut dihadirkan 9 orang tersangka serta barang bukti milik mereka yang dimusnahkan dengan alat incenerator ramah lingkungan milik BPOM Sultra.