Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap 22 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Gabungan Subdit I, II, dan III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membekuk 22 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Maret 2018. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press conference di ruang Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Senin 2 April 2018, yang dipimpin Kasubbid PID Humas Kompol Dolfi Kumaseh bersama wartawan dari media cetak, online, dan elektronik.

Salah satu tersangka yang ditangkap oleh Subdit I yakni salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi.

“Salah satu tersangka ini mengaku mendapatkan barang dari jaringan lapas, kebetulan ini yang kami tangkap adalah adiknya sendiri,” ungkap Kasubdit I AKBP Ardin S. Jewaroa.

Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap salah seorang di Lapas Kendari yang namanya telah dikantongi oleh Personel Ditresnarkoba.

Sementara itu Kasubdit II AKBP Abdul Kadir mengatakan kini ada perubahan modus baru dalam peredaran narkoba jenis sabu kepada bandar bandar mereka. Kini para bandar menjual sabu dalam paket kecil yang lebih hemat.

“Kami amankan barang bukti yakni 3,71 gram, mereka menjual dalam paket hemat yang lebih kecil, sehingga BB yang kami amankan minim,” ungkapnya.

Subdit II juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni ATM, buku tabungan, serta struk hasil pengiriman uang transaksi narkoba. Tersangka diamankan disejumlah tempat di Kota Kendari.

Subdit III dibawah komando AKBP La Ode Kadimu menangkap seorang pengusaha berinisial AN yang mengedarkan pil PCC, AN ditangkap disalah satu hotel di Kota Kendari setelah salah seorang petugas menyamar menjadi seorang pembeli. Darinya diamankan barang bukti yakni 12.000 butir pil PCC, satu unit hp merk samsung, satu unit hp merk Mito, satu unit Sepeda Motor Yamaha Aerox DT. 625 KF, serta satu lembar ATM BNI.

Tinggalkan Komentar