Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, 26 Maret 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika. Konferensi yang berlangsung pada Rabu (26/3) ini dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan AS yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra. Berikut kronologi penangkapan kedua tersangka:
Penangkapan Tersangka RA
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Kamis, 13 Maret 2025, tersangka RA diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka. Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan tiga belas paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 555 gram sabu.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi RA terungkap. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp 30 juta. RA kemudian melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya, Makassar, dan melanjutkan perjalanan darat ke Kendari.
Diketahui, RA merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Penangkapan Tersangka AS
Kasus kedua melibatkan tersangka AS, yang diamankan di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Tak berhenti di situ, tim Buser Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital di rumah tersangka AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AS mencapai 664 gram sabu. Polisi akhirnya menangkap AS di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang telah lebih dulu ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan menjadi buronan sejak 2024.
Atas perbuatannya, AS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.
Polda Sultra menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.