Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Tim Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Jl. P2ID, Lorong Putri Kost Anda, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam kejadian tersebut, korban yang saat itu sedang berada di dalam kos temannya tiba-tiba didatangi oleh sekitar empat orang pelaku. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Mereka menganiaya korban dengan tangan kosong, tendangan, dan senjata tajam berupa sebilah parang. Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan kepala.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di wilayah hukum Polresta Kendari. Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) bilah parang
• 1 (satu) buah baju
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan guna mengungkap motif serta keterlibatan pihak lain jika ada.