Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Dua orang pria berinisial AR dan RN diamankan oleh anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari (18/7/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat pada Kamis malam (17/7/2025) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung menggerebek salah satu kamar kos yang dicurigai. Di dalam kamar tersebut, ditemukan dua orang pria yang kemudian diketahui bernama AR dan RN” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,02 gram di saku celana milik AR. Selain itu, ditemukan pula empat sachet plastik kosong dan satu ball plastik bening di atas lemari, serta dua sendok sabu dan satu alat hisap (bong) di dalam kamar mandi.” ujar kasat Narkoba

Petugas juga menyita dua unit ponsel milik kedua tersangka sebagai barang bukti tambahan.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.