Empat Pelaku Anirat Pelajar di Pantai Diamankan

Tribratapoldasultra.com_Polres Muna – Berdasarkan analisa awal hasil visum RSUD Kulisusu, bahwa mayat yang ditemukan di pantai Membuku Desa Kadacua Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara (Wilkum Polres Muna), sebelum meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan, 

Kapolres Muna AKBP Yudith S. Hananta, S.I.K. memerintahkan Kasat Reskrim
Polres Muna IPTU Fitrayadi bersama anggota berangkat ke Polsek Kulisusu
untuk melakukan tindakan back up Polsek Kalisusu guna mengungkap siapa pelaku pembunuhan
terhadap korban tersebut.
Setibanya di Mapolsek Kulisusu, Kasat Reskrim dan team langsung mengumpulkan anggota dan membentuk team gabungan Sat Reskrim
Polres Muna dan Polsek Kulisusu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres
Muna dan Kapolsek Kulisusu.
Hari Jumat (31/3)sekitar jam 07.00 wita, team
melakukan olah TKP di tempat ditemukannya korban dan hasil olah TKP, team meyakini bahwa pelaku lebih dari satu orang. Setelah sholat jumat, berangkat dari hasil visum, hasil olah TKP dan hasil penyelidikan
terhadap beberapa saksi, team meyakini bahwa korban sebelum meninggal dunia telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu
orang.
Selanjutnya antara pukul 14.00 wita sampai dengan pukul 20.00 wita, team gabungan ini berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku yaitu LK (22 tahun), AD (21 tahun), FM (17 tahun) dan AR (19 tahun), yang masing-masing dilakukan penangkapan ditempat yang berbeda.
Selanjutnya keempat pelaku langsung dibawah ke Mapolsek Kulisusu untuk
dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan  di Mapolsek Kulisusu dan tersangka dikenakan  pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Komentar