Bagi pemilik kendaraan roda empat dan usaha rental yang ada di Sulawesi Tengagra (Sultra), sebaiknya waspada. Pasalnya, kasus tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan, saat ini sedang marak terjadi.
Baru – baru ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil menciduk dua orang pelaku yang melakukan tindak penggelapan dan penipuan terhadap sebuah sebuah kendaraan roda empat milik korban, Elsa Patrilia (20), jenis Zenia Sporty dengan nomor Polisi DT1510 AH.
Mobil tersebut dibawa lari oleh kedua orang pelaku yag diketahui berinisial NH (48) dan SY (42) sejak (9/9) lalu, setelah berhasil menipu korban dengan modus menyewa kendaraan tersebut. Dari pengakuan salah seorang pelaku, NH menyewa mobil tersebut kepada korban seharga RP 20 juta, dalam jangka waktu selama enam hari.
“Pada waktu itu, kepada pemilik mobil saya beralasan, akan menghadiri sebuah pesta di Kota Kendari dan sewanya juga belum dibayar. Saat memberikan Kartu tanda Penduduk (KTP) kepada pemilik mobil, saya berikan KTP palsu yang sebelumnya sudah saya persiapkan,”ujar salah seorang pelaku saat ditemui di Polsek baruga.
Setelah berhasil mengambil mobil milik korban, kedua pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada salah seorang yang berada di Lepo – lepo.
Untuk melancarkan aksinya, agar tidak diketahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan hasil pengegelapan, keduanya membuat surat cicilan dialer palsu serta KTP agar calon korban berikutnya yakin bahwa kendaraan yang hendak digadainya itu aman. “Mobil itu saya terpaksa gadaikan, karena terdesak kebutuhan,”kata NH.
Sementara itu Kapolsek Baruga, AKP I Ketut Arya Wijanarka menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa sebuah mobil milik korban, jenis Senia Sporty berwarna hitam, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan disel tahanan Mapolsek Baruga.
Diketahui, belakangan ini kedua pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar. NH merupakan tenaga pengajar di Sekolah Dasar yang ada di Ranomeeto, sedangkan SY, tenaga pengajar di Taman Kanak kanak (TK).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap keduannya, diketahui para tersangka sebelumnya pernah menjalani masa tahanan di Kepolisian Resort (Polres) Konawe, dengan kasus yang sama melakukan tindak penggelapan dan penipuan. Sehingga kepada kedua tersangka, diancam pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman pidana masing – masing empat tahun, “jelas Kapolsek Baruga, Jumat (16/9).