Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bukannya menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang dilaut, empat orang nelayan di wilayah perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah malah nekad menggunakan bom ikan.
Alhasil mereka berempat kena tangkap polisi dari Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra pada Rabu (25/11/2020).
“Kita amankan dari dua TKP yang berbeda, dengan barang bukti puluhan bom ikan, ” seperti yang diungkapkan Kombes Pol Suryo Aji, S.IK, Direktur Polairud kepada Tribratanews, Jumat 27 November 2020.
Awalnya Tim patroli Subdit Gakkum berhasil mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Peledak jenis Bom Ikan di Wilayah Perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, kemudian anggota subdit gakkum bersama dengan ABK Kapal Patroli Polisi KP XX 2009 melakukan patroli perairan di sekitar perairan Kec. Mawasangka, Kab. Buteng, setelah beberapa hari melakukan Patroli, tim berhasil mengamankan terduka pelaku beserta barang bukti di dua TKP yang berbeda.
Dari TKP pertama tim Subdit Gakkum mengamankan nelayan bernama Sibang (21) dan rekannya Risman (19) beserta barang-bukti.1 Kapal Bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang, 15 Botol Bom Ikan Siap pakai serta 10 buah dopis siap pakai.
Sedangkan dari TKP kedua, dua orang nelayan lainnya berhasil diamankan yakni Yustarif (18) dan Baggu (15) dengan barang bukti 1 Kapal bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang serta 2 Botol Bom Ikan Siap pakai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU DARURAT RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Saat ini kita mengamankan terduka pelaku dan barang bukti,” pungkas Kombes Suryo.