Berbagai macam cara yang dilakukan kurir narkoba untuk menyelundupkan barang haram jenis Sabu dalam mengelabui petugas.
Aparat Kepolisian Derah (Polda) Sulawesi tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Minggu (21/8).
Tiga pemuda ditangkap oleh aparat Polda Sultra yakni bernama Abdul Rahmat Alias Idul, romi, dan Taufik Sanjaya alias Opik, dalam kasus yang sama, dan kemudian digelandang di ruang sel tahanan.
Kepala Sub Direktorat Reserse Narkoba Kasubdit III Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) La Ode Kadimu mengatakan, kasus ini diungkap berawal adanya pengiriman paket makanan ke dalam Rutan kepada salah satu narapidana di dalam Rutan. Kemudian di gagalkan oleh petugas yang lagi jaga di Rutan, dari hasil temuan penjaga Rutan itu, lalu pihak Polda melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan pengedarnya.
“Dari hasil temuan penjaga rutan itu amankan satu peket kurang lebih seper Empat Gram, kemudian dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 6 Gram sama pengedarnya,” terang Kadimu.
Masih kata La Ode Kadimu, modus pengirimannya, pesan makanan pada salah satu kurir kemudian sebelum diantar di Rutan, sabu tersebut disisipkan di Kepala ikan yang dikemas lalu mengantarkan ke Rutan. Dari pengungkapan sindikat ini, yang sudah dinyatakan sebagai tersangka tiga orang, di rutan ada satu orang sebagai pemesan makanan berinisial DR.
“Ada lima yang kita amankan, tiga sudah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya berinisial DR berada dalam Rutan,” ucap Kadimu
Lanjutnya, dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan di salah satu kamar dipenginapan di bilangan Wua-wua Kendari, dari kamar Sub bandar polisi mengamnkan barang bukti 6 gram sabu, uang tunai Rp 1,9 Juta hasil penjualan sabu-sabu, serta 1 alat isap (Bong), timbangan digital dan pipet plastik, Handpone dan korek api.
“Abdul Raham dan Rulu adalah kurir, sedangkan pemilik kamar sub bandar Taufik Sanjaya,’ ucapnya.
Dari hasil penangkapan ini, ketiga tersangka dikebanakan pasal 132, 114, 112, 115, 116 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.