Tribratanews.sultra.polri.go.id – Malang nasib DZ, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja swasta ini dibekuk aparat kepolisian yakni Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra ketika hendak mengambil tempelan sabu yang ditempel dekat tiang listrik Stikes Mandala Waluya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada Minggu 29 Juli 2018 sekitar pukul 00.40 Wita.
Sehari sebelumnya, pada hari Sabtu, tim opsnal Direktorat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disekitaran wilayah Anduonohu, namun selang satu jam kemudian informasi berubah bahwa transaksi narkoba akan dilakukan di dekat kampus kesehatan Stikes Mandala Waluya. Sehingga dengan adanya informasi tersebut tim opsnal Subdit III melakukan lidik dan pengawasan didaerah tersebut.
Tim lidik terus melakukan pemantauan di TKP transaksi, hasilnya sekitar pukul 00.40 Wita ada seseorang yang menggunakan sepeda motor lalu berhenti tepat dibawah tiang listrik tempat barang haram tersebut ditempel.
Ketika sedang mencari posisi penempelan shabu tersebut, tiba-tiba tersangka langsung disergap oleh tim yang sudah memantau di Tkp.
Setelah tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti shabu, ia mengaku bahwa dirinya hanyalah suruhan oleh seseorang yang identitasnya telah diketahui dan sedang dalam pengejaran petugas. Orang tersebut merupakan salah satu subbandar shabu yang selama ini beroperasi diwilayah Kota Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni shabu sebanyak 10 paket dengan berat bruto 58,8 gram, satu unit Hp Samsung berwarna hitam, dan satu sepeda motor.
Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.