Info Dari Warga, Seorang Pria Ditangkap Saat Lakukan Transaksi Shabu

TribrataPoldasultra.com_Polda Sultra – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) berhasil
mengamankan seorang pria berinisial AM Als. UK bin AS tertangkap tangan
memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis shabu. Sabtu (23/4) pukul 22.55 wita di Kel. Lapai, Kec. Ngapa, Kab. Kolut.

Dari hasil penangkapan yang di lakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kolut berhasil di amankan barang bukti:
> 4 (empat) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu
> 1 (satu) sachet plastik bening besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15 gram
> 26 (dua puluh enam) sachet plastik bening besar kosong
> 1 (satu) sachet plastik bening besar kosong tertulis “C-TIK”
> 1 (satu) sachet plastik bening kosong tertulis “KLIP PLASTIK”
> 1 (satu) hp merk Oppo A37F warna Gold dengan Simcard (1). 081-243-126-119 dan simcard (2). 082-259-076-931

Kejadian penangkapan tersebut diawali Sat Resnarkoba Polres Kolut menerima info dari warga bahwa di Kel. Lapai, Kec. Ngapa, Kab. Kolut akan ada
transaksi narkotika jenis shabu. Dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba bersama personil lakukan
lidik dan temukan pelaku akan lakukan transaksi narkotika beserta barang bukti
tersebut.
 
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk proses
lebih lanjut.” ungkap Kasat Resnarkoba.
 
Tersangka dikenakan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkoba
jenis shabu dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan atau
pasal 127 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Komentar