Ingin Kelabui Petugas Di Pos Penyekatan Tetewatu , Pelaku Narkoba Di Amankan Polisi.

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Polres Konut,Petugas Pos Pengamanan Ketupat Anoa 2021 yang berada di Pos Penyekatan Tetewatu Berhasil menangkap pelaku kejahatan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 5.00 Wita Pagi Hari.

Pelaku diketahui yakni FT alias Ege Bin Tedy (36) bersama 3 rekan lainnya warga Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelaku ditangkap saat melintas di Pos Penyekatan Ketupat Anoa -2021 Polres Konawe Utara Didesa Tetewatu subuh Tadi.

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K. mengatakan petugas Pos Pengamanan Ketupat Anoa 2021 Yang Di Pimpin Ipda Hasdinar menangkap tangan pelaku ketika hendak bertransaksi di Pos Perbatasan kabupaten Konawe Utara Dan Morowali.

“Penangkapan Pelaku tersebut Awalnya mereka melintas di pos penyekatan tetewatu dan tidak dapat menunjukkan surat hasil swab antigen saat di periksa, Dari kejadian tersebut petugas merasa curiga dan membuntuti kendaraan yang digunakan oleh pelaku, ketika kendaraan pelaku berhenti di pos batas sulawesi tengah dan konawe utara petugas pos penyekatan yang di pimpin Ipda Hasdinar lansung menggeledah kendaraan dan badan pelaku tersebut dan di temukan 1(satu) buah kaos kaki warna hitam yang berisikan 2(dua) sachet klip sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 40,50 (empat puluh koma lima nol) gram yang dipegang oleh pelaku,”.

Dari interogasi bahwa sabu yang di temukan dia peroleh dari perempuan bernama caca di kendari dengan sistim tempel,”Terang Kapolres.

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polres Konawe Utara di ruang Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara untuk pengusutan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku karena Tanpa hak Menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli Memiliki,menyimpan,menguasai serta mengkonsumsi narkotika golongan 1 sabagaimana dimaksud dalam dikenakan Pasal 114 ayat (2)dan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat(1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika,”Tegas Kapolres.