LDA ditangkap dikediaman nya di Lapulu pada Sabtu (6/1/2018) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Darinya diamankan barang bukti yakni sabu seberat 10,12 gram, uang tunai Rp. 255 ribu, satu unit handphone, pembungkus rokok dan celana jeans panjang tempat menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil keterangan yang diperoleh , LDA disinyalir merupakan jaringan Lapas di Kota Kendari. “Kita sementara lakukan penelusuran terkait informasi dari tersangka bahwa ia merupakan jaringan Lapas di Kendari yang edarkan narkoba,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdul Kadir, S.H.
LDA merupakan pemain lama yang telah diintai oleh kepolisian, ayah anak dua ini mengaku terpaksa menjadi pengedar karena desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LDA dijerat pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.