Tribratanews.sultra.polri.go.id-Pada Bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2018 bertempat di Bank Sultra, Kel. Lipu Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara. telah terjadi Tindak Pidana Penipuan oleh terlapor Saudari Iren Desriyanti terhadap pelapor Hesniwati Binti La Onta (34) beralamatkan di Kel. Lakonea Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara dengan saksi saudara Mansur berlamat di Kel. Lakonea Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara.
Dilaporkan Pada Hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 20.30 wita. Adapun uraian singkat kejadian, Pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2018, telah terjadi tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh terlapor IBU ID terhadap korban HESNIWATI, di mana Pada saat itu terlapor menawarkan / menjual barang secara online dengan menggunakan akun Facebook Rinjani Renata, Kemudian korban memesan beberapa jenis barang berupa baju, sepatu, taplak meja dan tas hingga total harga keseluruhan mencapai Rp. 3.173.000.- (tiga seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dan kemudian komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp atas nama ID, setelah itu korban mengirim atau transfer uang melalui bank Sultra dengan 4 tahap pengiriman ke rekening BNI nomor 0527 4156 33 atas nama Ibu Id dengan ketentuan atau perjanjian barang akan dikirim setelah uang ditransfer namun barang tidak dikirim dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban namun sampai sekarang uang tersebut tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib (polisi) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.