Tribratanews.sultra.polri.go.idBertempat diruang sidang Bid Propam Polda Sultra, Rabu 14 Maret 2018, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng A. Koerniawan pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Quick Wins Renstra Polri Giat 6 “Polisi Sebagai Penggerak Revolusi Mental Dan Pelopor Tertib Sosial Diruang Publik.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kabag Sumda dan jajaran Polres, Operator Quick Wins dan Kasubbag Renmin, Kasubbid Provos Kompol M. Rusli, Kasubbid Paminal Kompol Seni Pabesak, S.H dan Kasubbid Wabprof Jajang Kiswara.
Dalam arahannya, Kabid Propam menjelaskan tentang Tugas pokok Propam dalam membina dan menyelenggarakan fungsi pokok untuk bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.
Selain itu Kabid Propam memaparkan beberapa jumlah Pelanggaran disiplin personel kepolisian dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri” pungkas AKBP Agoeng A. Koerniawan.
Salah satu pelanggaran kode etik dan disiplin yang dapat membuat anggota kepolisian dapat di pidana kan adalah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.