Agar masyarakat taat dan patuh terhadap aturan hukum, aparat kepolisian dituntut untuk senantiasa memberikan pendidikan kepada masyarakat berupa sosialisasi Undang-Undang Lalulintas.
Dimana pun keberadaan dan apapun profesi masyarakat hal itu tidak menghentikan langkah bagi anggota Polri sebagai penegak hukum dalam mensosialisasikan UU Lalintas.
Hal ini diperankan oleh anggota lalulintas Bripka Suhirman dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kanit Dikmas Polres Wakatobi saat melaksanakan sosialisasi penggunaan helm standar SNI dan kepemilikan SIM kepada masyarakat buruh pelabuhan mandati, Jum’at (17/2)
” Kepemilikian SIM, STNK dan BPKB kendaraan bagi semua jenis kendaraan dan penggunaan helm standar SNI bagi pengguna kendaran roda dua adalah merupakan syarat yang ditentukan Undang-undang yang diharus dipatuhi oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor.”
” Kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor namun belum memiliki SIM diarahkan ke Kantor Polres Wakatobi Unit Lalulintas untuk mengurus SIM, termasuk pajak kendaraannya yang belum dibayar dapat diselesaikan di kantor Samsat, oleh karena itu pajak merupakan kewajiban kita semua untuk memberikan kontribusi terhadap negara melalui pajak kendaraan demi kemajuan pembangunan bangsa kita.”
” melalui kesempatan ini, kepada warga disini, saya menghimbau mari kita bersama-sama mentaati dan memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang patuh terhadap Undang-undang tentang lalulintas. Dan Undang-undang itu sendiri menjamin kepada setiap warga negara yang patuh hukum ” tidak akan dikenakan sanksi pelanggaran atau kejahatan lainnya, bilamana semua aturan hukum itu dipahami dan dihindari larangannya.
” sebagai contoh kata Suhirman, seorang hendak berkendara tapi tidak punya SIM dan motornya mati pajak, namun pengendara itu tetap mengendarai kendaraannya, dalam perjalanannya di hentikan Polisi dalam pemeriksaan itu tidak memiliki SIM bahkan kendaraannya pun mati pajak sehingga kendaraannya untuk sementara waktu ditahan dan ditilang. Akan tetapi jika kelengkapan diri kita lengkap maka tidak perlu takut dengan menghindari Polisi Lalulintas dijalan raya atau menghindari adanya razia dalam perjalanannya.
Sosialisasi dimaksud untuk memberikan pemahaman terhadap warga masyarakat dalam berkendara, tentang kelengkapan dan keselamatan serta keamanan dalam berlalulintas, guna terciptanya “KAMSELTIBCAR” Lantas, Tutup kanit dikmas.