Kanit Polmas Res Konawe Cek Atribut Satpam Yang Belum Melaksanakan Diksar

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 pasal 61 tanggal 10 Desember menyebutkan bahwa bagi anggota satpam yang belum memiliki sertifikat diksar Gradapratama tidak diperbolehkan untuk menggunakan atribut satpam. 
Oleh karenanya, jika ada anggota satpam yang memakai atribut lengkap satpam tetapi belum melaksanakan diksar berarti sudah melanggar perkap tersebut. 
“Kalau kita lihat dilapangan pelanggaran masih banyak terjadi terutama di hotel-hotel alias satpam dadakan,” Jelas Bripka Sulaiman.
Mengacu pada hal tersebut, Kanit Polmas Resort Konawe, Bripka Sulaiman.Spd. bekerjasama dengan Bank BRI Unit Unaaha telah melaksanakan kegiatan penertiban atribut kelengkapan Satpam.
Kegiatan tersebut telah berlangsung pada hari kamis, 13 Oktober 2016 tepatnya pukul 09.00 Wita di Bank BRI Unit Unaaha.
Kegiatan ini selain merupakan sosialisasi perkap nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah juga kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sebagai penyambutan Hut Satpam bulan Desember mendatang.
Kabid humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan Khusus penertiban atribut akan dilaksanakan nantinya secara berkelanjutan disemua instansi atau perusahaan yg menggunakan jasa pengamanan / satpam.

Tinggalkan Komentar