
Acara penutupan dihadiri ,Kajati Sultra, Perwakilan KPK, Kepala perwakilan BPKP Prov Sultra, Kepala perwakilan BPK RI Prov Sultra, PJU Polda Sultra, Dandenpom VII/5 Kendari, Dandenpomal dan 162 peserta pelatihan,serta tamu dan undangan.
Dalam sambutannya kapolda sultra mengatakan.”Kegiatan pelatihan ini merupakan implementasi tentang
kerja sama membantu pemerintah mengatasi berbagai
kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,upaya
pengembalian kerugian keuangan negara dan mnedorong penerapan UU
pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi khususnya
provinsi sulawesi tenggara.Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud
kerjasama yang lebih efektif di antara instansi penegak hukum dengan
auditor BPK dan BPKP dalam pemberantasan korupsi guna mewujudkan Negara yang bebas dari Korupsi.
kerja sama membantu pemerintah mengatasi berbagai
kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,upaya
pengembalian kerugian keuangan negara dan mnedorong penerapan UU
pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi khususnya
provinsi sulawesi tenggara.Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud
kerjasama yang lebih efektif di antara instansi penegak hukum dengan
auditor BPK dan BPKP dalam pemberantasan korupsi guna mewujudkan Negara yang bebas dari Korupsi.
Selanjutnya kapolda menyampaikan sangat berharap setelah ikut Pelatihan ini, para peserta bisa aplikasikan dalam pelaksanaan tugas, mempunyai persepsi dan tindakan yang sama serta bersinergis
dalam meningkatkan produktivitas sehingga mampu memberikan kontribusi
positif bagi pembangunan masyarakat.
dalam meningkatkan produktivitas sehingga mampu memberikan kontribusi
positif bagi pembangunan masyarakat.