Kepala Polda Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat terkait dengan adanya rencana aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada 2 Desember mendatang.
Maklumat itu berisi sejumlah aturan dan ketentuan terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum. Salah satunya berisi larangan untuk berbuat anarkis atau pun makar.
Sedikitnya, ada empat poin yang tertulis dalam maklumat tersebut. Pertama, para peserta diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, polisi akan menindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolda Sultra.
Kedua, penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan. Selain itu, Kepolisian harus diberi tahu tentang rencana Kegiatan tersebut.
Ketiga, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan arus lalu lintas, dan melakukan provokasi yang bersifat anarkistis atau yang mengarah kepada SARA. “Pelaksanaannya hanya dibatasi mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA,” demikian ujar Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso.
Keempat, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Maklumat itu segera disebar ke masing – masing Polres jajaran, untuk kemudian dibagikan kepada Masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Sultra.

