Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi para bandar narkoba yang dinilai sebagai perusak generasi bangsa.
Hal itu disampaikan Kapolda dalam acara Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Kantor BNN Provinsi Sultra, Selasa (15/7/2025).
“Kami berharap para pelaku, khususnya bandar narkoba, dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” tegas Irjen Pol Didik Agung Widjanarko di hadapan media.
Menurutnya, pemberian vonis tegas merupakan bentuk nyata komitmen dalam memerangi kejahatan narkotika. Ia menekankan bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan musuh bersama masyarakat serta negara.
“Keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan. Efek jera harus ditimbulkan agar para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan serupa,” imbuhnya.
Kapolda juga berharap, vonis mati terhadap pengedar besar mampu menekan peredaran narkoba di Sultra secara signifikan.
Data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mencatat, selama periode Januari hingga Juni 2025 terdapat 259 laporan tindak pidana narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 25.421,40 gram, ganja 350 gram, ekstasi 99 butir, dan tembakau gorila sebanyak 803,88 gram.