Kapolres Bombana Pimpin Pelaksanaan Pam Unjukrasa

Tribratapoldasultra.com_Polres bombana,Ratusan Personel Polisi Gabungan Brimob, BKO Polda dan Personil Sabhara Polres Bombana amankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Pergerakan Pemuda Pemerhati Demokrasi (P3D) Bombana dan Laskar Anti Korupsi (LAK) dengan koordinator lapangan Irfan Avendi, di Kantor Panwas Kab. Bombana, Kamis 2 Maret 2017.

Dalam unjuk rasa tersebut pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan yakni:
1. Pihak gakkumdu agar netral dalam mengawal pilkada Bombana.
2. Panwas selaku pengawas pemilu harus mengambil langkah – langkah nyata terkait rekomendasi yang di keluarkan dalam tahapan pelaksanaan psu di tps tertentu yang dilaksanakan oleh kpu, sebagaimana dalam pasal 139 UU No. 10 tahun 2016.
3. Panwas Kab. Bombana tidak tinggal diam setelah ditolaknya rekomendasi yang sudah dikeluarkan.
4. Panwas Kab. Bombana melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian karena komisioner kpu sudah melanggar tindak pemilihan.
5. Panwas Kab. Bombana harus mengeluarkan pemecatan kepada komisioner kpu, karena kami nilai sudah tidak konsitusional dalam menjalankan tugasnya.
6. Tidak menutup mata melihat tindakan yang semena-mena dilakukan oleh komisioner kpu dalam penyelenggaraan pilkada Bombana.
7. Pihak Kepolisian segera meningkatkan status komisioner kpu Bombana dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
8. Pihak Kejaksaan agar jangan terkesan lambat menangani kasus pelanggaran komisioner kpu Bombana terhadap pilkada Kab. Bombana.
9. Kejaksaan negeri Bombana segera memproses komisioner kpu Bombana karena kami menilai tidak konstisional dan melanggar kode etik.
10. Tahan dan tangkap pihak komisioner kpu Kab. Bombana yang kami nilai tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada serentak tanggal 25 Februari 2017.

Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Polres Bombana dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Bombana Akp Ronald Arron Maramis, SIK dan menjelaskan:

1. Bahwa pada tanggal 25 dan 26 Februari 2017 telah menerima 2 laporan polisi tentang pelanggaran pilkada Bombana dan telah di tindak lanjuti oleh gakkumdu dan apabila bukti sudah terpenuhi maka akan segera dilakukan penyidikan.
2. Bahwa penyitaan formulir C6 dan C7 yang ada di kantor kpu Bombana tidak bisa dilakukan karena harus ada persetujuan dan komisioner kpu Kab. Bombana.
3. Tidak ada kata sepakat antara pihak Kejaksaan Negeri Bombana, Panwas Kab. Bombana dan Polres Bombana sehingga pelanggaran pilkada Bombana 2017 tidak dilanjutkan ketingkat penyidikan

Kemudian para pengunjuk rasa bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Bombana dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Baharuddin M. SH, MH dan menjelaskan bahwa:

1. Netralitas pihak Kejaksaan Negeri Bombana tidak memihak kepada salah satu paslon.
2. Bahwa ketidak setujuan pihak Kejaksaan Negeri Bombana dengan pihak panwas Kab. Bombana serta Kepolisian Resort Bombana karena kasus yang diajukan telah di kadaluarsa dan kalau di lanjutkan di persidangan maka pihak Kejaksaan yang harus bertanggung jawab.
3. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017 Rekomendasi kedua di keluarkan oleh panwas Kab. Bombana telah dinyatakan kadaluarsa.
4. Bahwa sikap pihak Kejaksaan Negeri Bombana tidak akan menandatangani kesepakatan gakkumdu yang telah di plenokan bersama panwas Kab. Bombana dan Polres Bombana.
5. Bahwa tidak ada ahli pidana pada rapat pleno gakkumdu.

Massa pengunjuk rasa sempat melakukan pengrusakan dan melempari kantor Kejaksaan Negeri Bombana saat Kepala Kejaksaan Negeri Bombana meninggalkan pengunjuk rasa

Kepala Kajaksaan Bombana kembali menemui pengunjuk rasa dan melaksanakan dialog didalam kantor Kejaksaan Negeri Bombana tentang permintaan pengunjuk rasa agar pihak Kejaksaan Negeri Bombana menyepakati dan menandatangani pleno bersama Panwas Kab. Bombana dan Polres Bombana dan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bombana menjelaskan bahwa:

1. Tidak akan menandatangani kesepakatan pleno  di sentra gakkumdu karena berdasarkan kajian anggota kami dilapangan bahwa syarat formil dan materil suatu perkara pilkada harus terpenuhi, sama seperti anggota gakkumdu lainnya dan agar kita saling menghormati perbedaan itu, karena tidak akan membatalkan suatu perkara apabila salah satu dari anggota gakkumdu tidak bertanda tangan.
2. Agar pihak Panwas Kabupaten berani untuk  melaporkan perkara pelanggaran Pilkada Bombana dan akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bombana.
3. Bahwa berdasarkan sop yang kami miliki bahwa perkara itu harus di penuhi syarat formil dan materil untuk di ajukan di pengadilan.
4. Bahwa ada 3 perkara yang sudah di spdp yang tidak ditanda tangani oleh sentra gakkumdu tetap di proses oleh pihak Kejaksaan Negeri Bombana dan telah dilaporkan ke tingkat pusat.
5. Bahwa belum ada aturan yang mengatur bahwa Panwas Kab. Bombana untuk mengambil alih tugas Panwascam maupun PPK.
6. Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bombana membantah telah menerima uang sebesar Rp 500.000.000 dan mobil Fajero Sport warna putih.

Dalam kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bombana AKBP Bestari H. Harahap, s.ik,M.

Tinggalkan Komentar