Setelah melihat lokasi yang menjadi permasalahan, Kapolres Konsel langsung mengadakan pertemuan dengan warga dan keluarganya yang melakukan pembakaran.
Dari pertemuan tersebut ada 3 permintaan warga diantaranya yaitu :
1. Diminta kepada Bupati Konsel dan DPRD Konsel agar membuat Perda mengenai zona penangkapan ikan antara kapal besar dan kapal kecil.
2. Meminta kepada Kapolres Konsel untuk menempatkan bhabinkamtibmas didesa Panambea Barata dan pos Airud serta diharapkan Ditpol Air tegas dalam penanganan penangkapan ikan antara kapal besar dan nelayan tradisional agar konflik tidak terulang.
3. Kapolres Konsel menjelaskan mengenai proses penegakkan hukum pembakaran kapal atau tindak pidana lainnya dan akan menfasilitasi kasus tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Konfirmasi via telpon dengan korban Daeng Jamal bersedia diatur secara kekeluargaan dengan mengganti kerugian yang dialami.