Persoalan tanah selalu jadi awal perselisihan terjadinya tindak pidana bila tidak ditangani dengan serius baik antar keluarga, masyarakat maupun dengan investor hal ini terjadi di desa Landipo kecamatan Moramo utara, pertemuan dikantor Bupati Konsel pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 jam 10.00 wita.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut oleh Muspida dan instansi dengan masyarakat Landipo kecamatan Moramo Utara, kegiatan ini dalam rangka membahas masalah hasil klarifikasi di lapangan yang tidak menghasilkan kesepakatan negosiasi antara pemilik lahan (penjual) dan yang mengklaim sebagai ahli waris.
Pertemuan tersebut di hadiri oleh : Sekda Konsel, Kapolres Konsel, Dandim Kendari, pejabat utama Pemda Konsel, anggota DPRD Konsel, Kepala Badan Pertanahan Konsel dan masyarakat Landipo.
Dari kedua belah pihak serta yang mewakili pihak perusahaan. Pertemuan menghasilkan kesepakatan antara lain :
1. Pihak ahli waris menginginkan juga kompensasi dari pihak perusahaan.
2. Pihak ahli waris menginginkan kuburan yang ada di lokasi perusahaan agar pihak perusahaan mengijinkan ahli waris untuk memindahkan kuburan tersebut.
3. Apabila pihak perusahaan tidak menyanggupi, maka jalur yang di tempuh masyarakat adalah jalur hukum.
4. Dana kompensasi yang di minta dari pihak ahli waris kepada pihak perusahaan sebesar Rp 30 M diluar biaya pindah kuburan yaitu 5 juta per kuburan.
5. Tidak menghalangi aktivitas pihak perusahaan.