Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas), Kepolisian Sektor Wolio menggelar sosialisasi
untuk mendukung pemberlakuan Perpu tersebut dengan menghadirkan sejumlah
tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan forum lintas agama. Inisiatif
Kapolsek Wolio, AKP Anwar MH ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh
masyarakat.
Materi sosialisasi Perpu Ormas yang digelar di markas Polsek Wolio,
Kamis 20 Juli 2017, disampaikan langsung Kapolsek Wolio, AKP Anwar MH,
didampingi Kepala Bidang Ormas, Kesbangpol Kota Baubau serta perwakilan
Kantor Kementerian Agama, Dalam kegiatan ini puluhan orang
dari sejumlah Ormas Kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
adat, tokoh pemuda serta Ketua Kerukunan masyarakat sekota Baubau.
“Bahwa apabila ada oknum dari HTI atau organisasi lain yang bertentangan
dengan undang-undang dan pancasila yang telah dibubarkan oleh pemerintah sesuai perpu
Nomor 2 tahun 2017 apabila dia sebagai penceramah atau pendakwah
melakukan kegiatan agama boleh-boleh saja, asal tidak membawa nama
organisasi yang telah dilarang atau dibubarkan namun membawa nama
pribadi sendiri-sendiri,” terang Akp. Anwar dalam sosialisasinya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab,sejumlah tokoh masyarakat sangat mengapresiasi Kapolsek Wolio yang sudah
berinisiatif melakukan sosialisasi Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang
Ormas,Berbagai saran dan masukan saat kegiatan sosialisasi menyimpulkan
seluruh peserta sosialisasi mendukung penuh pemberlakukan Perpu Nomor 2
tahun 2017 tentang Ormas.