Kasat Bimmas Polres Bau Bau : Satpam Belum Diksar Tidak diperkenankan Menggunakan Atribut Satpam

Kompeten atau tidaknya seorang Satpam ini, tolok ukurnya adalah sertifikat atau ijasah Pendikan Dasar (Diksar) Gada Pratama. Jika anggota Satpam yang bersangkutan belum pernah mengikuti Diksar dan belum punya ijasah Gada Pratama, maka Satpam tersebut belum bisa dinyatakan kompeten.
Hal ini terungkap dalam kunjungan Kasat Binmas bersama Kanit Binkamsa dan kanit binmas Polsek kawasan saat melaksanakan sambang di pelabuhan Murhum bau-bau untuk bertatap muka dengan para Satpam sekaligus melakukan pengecekan Anngota Satpam yang belum melaksanakan Pelatihan Diksar Satpam.
Giat tersebut pada hari Sabtu 8 Okt 2016 bertempat di aula kantor UPP Pelabuhan Murhum Bau-bau dan di terima oleh Kataud UPP Pelabuhan Murhum Bau-bau. Kegiatan diikuti para Satpam.
“Gada Pratama ini merupakan patokan kualifikasi atau kompetensi bagi seorang anggota Satpam,” ungkap Kasat Bimmas.
Dengan telah memiliki ijasah Gada Pratama, Gada Madya maupun Gada Utama, imbuh dia, maka Satpam yang bersangkutan dinyatakan sudah terlatih dan berkompeten untuk menjalankan tugas dan perannya. “Yakni sebagai kepanjangan tangan dari polisi dengan punya kewenangan terbatas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja masing-masing,”imbuhnya.
Oleh sebab itu, bagi Satpam yang belum mengikuti pelatihan Gada Pratama, diimbau untuk segera ikut. Direktorat Bimmas sendiri saat ini sedang membuka pelatihan Diksar Gada Pratama. Para Satpam yang ikut pelatihan ini akan dididik terkait fisik dan mentalnya. Sehingga, dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan Satpam dapat profesional. terangnya.
Ia menambahkan, legalitas kompetensi Satpam telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Institusi/Lembaga Pemerintahan disebutkan mengenai legalitas kompetensi, seragam dan atribut, registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, serta Sistem Manajemen Pengamanan. Dalam Perkap tersebut disebutkan pula bahwa Satpam yang belum berkompeten tidak diperkenankan mengenakan atribut satpam.
“Satpam punya tugas dan kewenangan yang hampir sama dengan anggota Polri, namun dalam lingkup terbatas. Sebagai kepanjangan tangan dari polisi, yang punya kewenangan terbatas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya. Termasuk di dalamnya, diatur pula jika seandainya terjadi perselisihan perburuhan di tempat kerjanya, Satpam diharapkan bisa bersikap netral, tidak boleh jadi provokator dalam aksi unjuk rasa,” tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menambahkan, Satpam yang diberi kewenangan melaksanakan tugas kepolisian terbatas di tempat tugasnya, diharapkan dapat bekerjasama dengan baik dengan pihak kepolisian.
“Dengan begitu, harapannya akan tercipta situasi aman, khususnya di wilayah tugas masing-masing. Termasuk, jika terjadi situasi kontijensi, agar segera berkoordinasi dengan kepolisian,” jelas Sunarto.

Tinggalkan Komentar